Bernus.co — Salah satu mantan anggota DPRD Lampung Barat Provinsi Lampung periode 1999-2004 Imronudin, yang kini aktif dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Indonesia warga Desa Gihamsukamaju Kecamatan Sekincau, diamankan Tim Saber Pungli dalam operasi tangkap tangan (OTT) dengan Tempat kejadian Perkara (TKP) di Kelurahan Pajarbulan Kecamatan Waytenong pada Senin petang (26 Maret 2018).
Kapolres Lambar AKBP Tri Suhartanto, S.Ik., didampingi Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) AKP Faria Arista, S.Ik., Inspektur Lambar Edi Yusuf, S.Sos, M.H., serta jajaran Tim Saber Pungli lainnya, dalam ekspose di Mako Polres setempat mengungkapkan, pelaku diamankan atas laporan polisi (LP) nomor 174/III/2018/Polda Lampung/Res Lambar/SPKT. Tanggal 26 Maret 2018.
Penangkapan terhadap pelaku, kata dia, bermula ketika tim Saber Pungli menerima informasi akan adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di Kelurahan Pajarbulan Kecamatan Waytenong terhadap SMKN se-Kabupaten setempa, kemudian sekitar pukul 17.00 Wib tim saber Pungli menindaklanjuti laporan dengan melaksanakan kegiatan OTT di TKP.
Lalu, untuk korban pemerasan yang dilakukan oleh pelaku yakni SMKN 1 Waytenong, SMKN 1 Kebuntebu, SMKN 1 Pagardewa dan SMKN 1 Liwa, dengan total hasil pemerasan yang dilakukan yakni sebesar Rp8 juta, atau maisng-masing Rp2 juta dari setiap korban.
”Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni, sekitar jam 11.00 di hari yang sama, pelaku mendatangi kepala SMKN Miftahul Ulum atas nama Yakut dan menyuruhb mengkordinir seluruh kepala SMK sel Lambar untuk memberikan uang kepada pelaku jika tidak maka pelaku akan menurunkan tim investigasi dari lembaga aliansi Indonesia bagian peneliti aset Negara untuk melakukan pemeriksaan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda),” ujarnya.
Kemudian, awalnya pelaku meminta uang sebesar Rp5 juta per SMK, karena sekolah merasa ketakutan tercemarnya nama baik skeolah yang berimbas pada terganggunya kegiatan belajar mengajar di sekolah maka pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lambar.
”Tim Saber Pungli yang menerima laporan tersebut langsung menindaklanjuti dan pelaku berhasil diamankan,” paparnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam OTT tersebut selain mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp8 juta terbagi dalam empat amplop, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit mobil avanza warna putih Nomor Polisi (Nopol) BE 1085 MA, surat keputusan lembaga aliansi Indonesia badan peneliti asset Negara, surat tugas lembaga alians, satu pin lembaga aliansi dan satu kartu lembaga aliansi Indonesia.
”Pelaku saat ini diamankan di Mako Polres Lambar untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 368 dan atau 369 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama Sembilan tahun,” pungkasnya. (c6/adi/yad)