JU bin KP pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Lampung. (Foto Wan) |
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, tepat pada Kamis (22/3-2018) sekitar pukul 16.00 Wib, telah terjadi pencabulan terhadap anak dibawah umur. Dimana pada saat itu saksi bernisial YL sedang mencari burung di kebun jagung yang berada disamping rumah pelaku dan melihat beberapa pohon jagung bergoyang.
”Setelah saksi mendekat ternyata saksi melihat korban dalam posisi tidur terlentang dan pelaku berada diatas tubuh korban sembari menggoyang-goyangkan badannya. Kemudian saksi keluar dari kebun dan tidak lama melihat korban keluar dari kebun berjalan seperti kesakitan,” ujar salah satu anggota kepolisian setempat.
Lalu, pada hari Selasa (27/3-32018) saksi YU yang melihat korban sedang bermain bersama anaknya dan teman-temannya, lalu memanggil dan menanyakan kepada korban, korban mengakui sudah tiga kali dipaksa oleh pelaku untuk memegang alat kelamin pelaku hingga sperma pelaku keluar. (wan/yad)