Lampung (bernus.co) -- Rukman bin Kasmir (alm), dan Anton Ferdiansyah bin Baton warga Kecamatan Batubrak Kabupaten Lampung Barat, harus meringkuk di jeruji besi atas perkara kepemilikan narkotika jenis sabu, dengan tempat kejadian perkara (TKP) Kecamatan Pesisir Utara Kabupaten Pesisir Barat, pada Rabu (28/3-2018).
Anton Ferdiansyah bin Baton |
Penangkapan terhadap kedua tersangka bermula ketika jajaran Polsek Pesisir Utara menerima laporan bahwa ada dua orang yang akan mengambil sepeda motor milik warga yang mengaku Debt Collector, namun keduanya tidak memiliki dengan surat-surat resmi dari pihak leasing.
Rukman bin Kasmir |
Polisi yang merasa curiga dengan gerak-gerik keduanya, lalu pada Kamis (29/3-2018) melakukan tes urine dan hasilnya kedua pria yang diamankan itu positif menggunakan narkotika jenis sabu. Keduanya lalu digelandang untuk dilimpahkan ke Satuan Reserse Nakroba (Satres-Narkoba) Polres Lambar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Res-Narkoba Polres Lambar Iptu. Junaidi mendampingi kapolres AKBP Tri Suhartanto, S.Ik., mengatakan, saat dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan roda empat (R4) yang digunakan keduanya, ditemukan satu bungkus paket kecil narkotika yang telah dipakai.
”Kemudian sekitar pukul 14.00 Wib dilakukan penggeledahan ulang dan ditemukan satu buah pena warna hitam yang berisi satu paket kecil narkoba dibagian pintu belakang. Untuk hasil test urine keduanya juga dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu,” jelas Junaidi.
Dalam ungkap kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan satu bungkus paket kecil narkotika jenis sabu bekas dipakai, satu buah pena yang berisi narkotika jenis sabu paket kecil, dua buah HP Xiomi warna putih dan nokia warna hitam, dan kendaraan R4 Honda HRV warna merah dengan nomor polisi BE 77 YQ yang digunakan keduanya.
”Saat ini keduanya sudah diamankan di Mako Polres Lambar untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Dan perkara ini masih akan dikembangkan, dengan harapan bisa mengungkap pelaku lain, termasuk asal muasal barang haram tersebut didapat,” tegas Junaidi.
Sementara itu Kapolsek Pesisir Utara AKP Suhairi menambahkan, untuk perkara pengambilan motor milik warga karena mengalami tunggakan angsuran dengan modus debt kolektor tanpa dilengkapi surat-surat resmi dari pihak leasing, itu juga akan diproses secara hukum.
”Sekarang kita dahulukan yang besarnya (kasus narkotika), setelah itu baru perkara yang satunya ( pengambilan sepeda motor),” tegas Suhairi seraya menjelaskan, saat diamankan keduanya tidak melakukan perlawanan, dan dalam pemeriksaan, anggotanya merasa curiga yang kemudian diputuskan melakukan test urine dan hasilnya positif menggunakan narkotika jenis sabu, sehingga dilimpahkan ke Satres-Narkoba Polres Lambar. (c6/mas/yad)