Dalam kesempatan tersebut Bupati menyampaikan "Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah di era kepemimpinan presiden republik Indonesia Joko widodo dengan program ptsl yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. " ungkapnya.
Terkait hal tersebut, untuk menanggulangi masalah di atas, pemerintah melalui kementrian ATR/BPN telah meluncurkan program prioritas nasional sejak tahun 2017 berupa program redistribusi tanah melalui percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Terakhir, bagi masyarakat yang memiliki tanah belum bersertifikat atau saudara dan tetangga yang berminat agar menghubungi perangkat pekon setempat guna mendaftarkan tanahnya pada program ini.
Sebagai implementasinya, pada hari ini akan dibagikan 1.200 sertifikat untuk kecamatan pagar dewa kepada masyarakat yang pada tahun 2019, meliputi Pekon Marga jaya 150 bidang tanah, Pekon Batu api 21 bidang tanah, Pekon Mekar sari 100 bidang tanah, Pekon Sukajaya 150 bidang tanah, Pekon Basungan 200 bidang tanah, Pekon Basungan 200 bidang tanah, Pekon Sidodadi 70 bidang tanah, Pekon Sukamulya 79 bidang tanah, Pekon Pagar dewa 230 bidang tanah dan Pekon Pahayu jaya 200 bidang tanah. (red/rls Wirda Kejar Fakta)