BERNUS.CO - Beredar isu adanya dualisme kepemimpinan pada organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Lampung Barat, Lampung. Hal tersebut adalah tidak benar, ketua PSHT yang sah adalah Kang Mas Sugiono Adi Pranoto, S.Pd.i, selaku ketua Cabang Kabupaten Lampung Barat.
Orang nomor satu di Cabang PSHT Lampung Barat ini menjelaskan, bahwa tidak benar jika ada yang mengatakan PSHT di Lampung Barat saat ini memiliki pemimpin ganda. "Kita gak ada cabang lain kok, di Lampung Barat PSHT itu cuma ada satu, yaitu Saya sebagai ketua cabangnya dan Sekretariat atau Padepokannya beralamat di Pekon (Desa) Serdang Dalam, Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik-bukit," katanya.
Pimpinan Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Lampung, Anthon Ferdiansyah, SH, MH, mengatakan, bahwa PSHT di Kabupaten Lampung Barat hanya ada satu yaitu yang diketuai oleh Kang Mas Sugiono Adi Pranoto, S.Pd.i, "Kalau ada pihak-pihak yang mengaku sebagai bagian dari PSHT namun tidak masuk dalam Kelompoknya Mas Sugiono, maka pertanyaanya “mereka masuk dalam kelompoknya siapa dan dimana keberadaan Padepokanya serta apa dasarnya?,” jelasnya.
Lebih lanjut Advokat Muda lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menegaskan bahwa apabila masih ada pihak-pihak yang mengklaim dirinya adalah PSHT di bawah kepemimpinan DR. HM. Taufik selaku pimpinan pusatnya, hal tersebut adalah “HOAX” karena DR. HM. Taufik sendiri telah secara resmi dipecat dari organisasi PSHT berdasarkan Surat Keputusan Nomor :001/SK/ML-PSHT.000/IX/2017 tertanggal 21 September 2017.
"Adapun terkait sengketa merk PSHT yang saat ini terjadi saling klaim, secara hukum sengketa tersebut telah selesai (Inkrah) berdasarkan Putusan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung (MA), sehingga jika masih ada pihak-pihak yang tidak menghormati Putusan Mahkamah Agung tersebut, artinya orang tersebut telah menyembunyikan sebuah kebenaran. Padahal dalam teori hukum separuh kebenaran lebih buruk dari seluruh kebohongan," ujar Advokat yang memiliki Kantor Hukum Anthon Ferdiansyah, SH.,MH & Partner beralamat di Jalan Pulau Pisang Nomor 99 C, Kopri Sukarame Bandar Lampung tersebut.
Dijelaskannya bahwa sengketa dalam tubuh PSHT terdiri dari 2 hal, yang pertama adalah sengketa tentang Merk / Lambang PSHT dan yang kedua adalah sengketa tentang Badan Hukum PSHT.
Sengketa merk PSHT tertuang pada Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No 8/Pdt.Sus-PKPU-HKI/Merk/2019/PN Niaga Sby. Tanggal 16 Maret 2020, terkait sengketa merk dimana majelis hakim berpendapat bahwa para tergugatlah (Issoebiantoro, SH, pada saat itu sebagai Ketua Dewan Pusat PSHT) sebagai pemegang hak atas merk dagang/jasa Setia Hati Terate dan Merk jasa Persaudaraan Setia Hati Terate yang sah menurut hukum, siapa Penggugatnya?, "DR.Ir. Muhammad Taufiq, SH, M.Sc," ungkapnya, Minggu (18/4/2021).
Selanjutnya kata Anthon, mengenai sengketa badan Hukum PSHT, bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta nomor : 217/G/2019/PTUN.JKT tertanggal 11 Maret 2020, “Menyatakan Batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-0010185.AH.01.07.Tahun 2019 tanggal 26 September tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan persaudaraan Setia Hati Terate," jelasnya.
Masih kata Anthon bahwa sengketa hukum di kubu PSHT terkait Merk telah Inkrah berdasarkan Putusan terbaru pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI No 29 K/PTUN/2021 tanggal 02 Februari 2021 yang telah diumumkan secara resmi di laman pengumuman perkara Mahkamah Agung RI dengan alamat : https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/
Sementara disisi lain Ketua Perwakilan (KORWIL) PSHT Lampung, H. Supeno, SH.I, mengungkapkan, konflik PSHT di Lampung saat ini berawal dari adanya segelintir orang yang memiliki hasrat untuk menguasai Organisasi PSHT, hal tersebut berawal dari rencana Pelantikan Pengurus PSHT Lampung di Hotel Nusantara pada November 2020 yang lalu, pada saat itu Mas Taufik hadir ke Lampung untuk melantik pengurusnya, namun upaya tersebut berhasil kami gagalkan dan pada saat itu telah terjadi kesepakatan bersama antara saya dan mas Taufik bahwa di Lampung hanya ada satu PSHT yaitu PSHT yang berpusat di Madiun.
Namun faktanya mas Taufik dan kelompoknya mengingkari kesepakatan bersama itu, hal tersebut dapat dilihat dari adanya cabang-cabang tandingan yang didirikan oleh sekelompok orang di tiap-tiap Kabupaten di Lampung ini, sehingganya untuk kembali menertibkan Organisasi, saat ini kami telah mengambil langkah-langkah hukum dengan melaporkan mereka pada aparat penegak hukum terkait dengan adanya dugaan pelanggaran merk yang telah dilakukan oleh sekelompok orang tersebut.
"Pada prinsipnya sebagai korwil saya hanya ingin menjalankan amanah organisasi berdasarkan AD/ART yang berlaku serta menerapkan ajaran PSHT yaitu mendidik Manusia yang berbudi Luhur tau benar dan salah sebagai simbol sejatinya warga PSHT," ungkapnya.
Sekedar diketahui, dalam Parluh PSHT 2021 pada 13 Maret lalu, dalam pembahasannya terbagi menjadi 2 komisi A dan B, untuk membahas penyempurnaan AD-ART dan menetapkan rekomendasi - rekomendasi Parapatan Luhur 2021.
Di bagian akhir Parapatan Luhur tersebut dilaksanakan pemilihan pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate yang diawali dengan pemilihan anggota Dewan Pusat sejumlah 9 orang, dimana setiap cabang boleh mengusulkan lebih dari nama untuk diinventarisasi oleh tim formatur, dengan persyaratan tertentu sebagaimana tertulis di AD ART.
Mengakhiri Parapatan Luhur 2021 ini, kembali terpilih secara aklamasi H. Issoebiantoro, SH, sebagai Ketua Dewan dan Drs. R. Moerdjoko HW sebagai Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate. Beliau berdua dianggap berhasil. Penunjukan Moerdjoko dilakukan seluruh cabang PSHT se-Indonesia dan Cabang Luar Negeri dalam Prapatan Luhur 2021 yang digelar secara virtual.
"Mengakhiri Parapatan Luhur 2021 ini, kembali terpilih secara aklamasi duet Kakang Mas Issoebiantoro, sebagai Ketua Dewan dan Kakang Mas Moerdjoko HW sebagai Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate," ujar Humas Parapatan Luhur 2021, Heru Suprobo.
Disampaikan Heru, bahwa Moerdjoko dan Ketua Dewan Issoebiantoro, dianggap berhasil dalam kepemimpinan selama ini. Keduanya resmi dipilih berdasarkan kesepakatan bersamaan dalam Parapatan Luhur yang digelar dengan video conference seluruh cabang se-Indonesia. (bernus.co)