PPKM ini bukan pelarangan, melainkan pembatasan aktivitas dalam artian seluruh aktivitas-aktivitas tersebut masih akan dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat, penerapkan PPKM Mikro bertujuan untuk memantau kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan, serta tentang pencegahan Covid – 19 yang berbahaya dan mematikan akan berhasil jika masyarakat disiplin dan patuh terhadap Prokes Covid-19.
“Selain himbauan Prokes kami juga menyampaikan kepada warga tentang aturan peniadaan mudik pada bulan Ramadhan dan hari Raya Idul Fitri 1442 H”, ucap Babinsa.
Serka Suntami Juga menyampaikan "Harapan kita kepada masyarakat juga terus proaktif dalam langkah pencegahan penyebaran virus corona ini, kami juga menjelaskan kepada warga tentang aturan pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 13 Tahun 2021" tutupnya (rls/pendim)