Buka Link Video Dibawah inj:
Sebagaimana pantauan dan hasil monitoring dilokasi perkebunan kelapa sawit yang diduga aset PT AMA yang berlokasi di Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung seorang warga sedang memanen buah kelapa sawit dirinya mengaku disuruh oleh R inisial. "Saya hanya bekerja disuruh R (inisial)," kata warga tersebut dilokasi.
Dirinya juga mengatakan saat ditanya kemana penjualan hasil TBS Kelapa sawit yang dipanennya tersebut. "Ke PT. (PS)," sebutnya Yan sapaan akrab dilokasi. Namun saat ditelusuri hasil TBS Kelapa sawit yang dipanen yang diduga aset PT AMA tersebut dijual mengarah ke pabrik CPO yang berlokasi di Kecamatan Badau.
Selain Itu, dilokasi perkebunan kelapa sawit yang diduga kuat kawasan Hutan Produksi tersebut juga ditemukan pondok tempat bernaungnya pekerja pemanen kelapa sawit.
Selain Yan, yang bekerja sebagai pemanen kelapa sawit dilokasi kawasan hutan dan diduga aset PT.AMA tersebut dirinya bersama rekannya yang akrab disapa botak. "Barusan tadi dia (botak), ke pondok," ucapnya.
Namun dirinya tak tau berapa upah yang diberikan. "Aku hanya bantu-bantu, sebelumnya kerja nyuntik (nambang skala kecil), sama Kakek," ucapnya.
Sebelumnya saat tim menelusuri ke pondok botak si pemanen kelapa sawit untuk mengkonfirmasi lebih lanjut namun dirinya tidak berada di pondok hanya temannya yang bekerja di PT tersebut seorang diri di pondoknya botak (sapaan akrab pemanen/atau pekerja).
Sebagaimana isu beredar, yang memerintahkan mereka untuk memanen kelapa Sawit di hutan kawasan yang diduga aset PT AMA tersebut inisial G alias (R) ini kabarnya sudah lama memanfaatkan hasil buah TBS kelapa sawit tersebut.
Informasi yang dihimpun, perkebunan tersebut tidak dikelola oleh PT Perkebunan diduga berada dalam kawasan hutan. Yang artinya tanaman tersebut menjadi aset PT meskipun berada didalam kawasan (hasil tangkap layar kamera).
Oleh karenanya, dalam waktu dekat tim akan membuat laporan kepada pihak-pihak terkait atas dugaan pemanfaatan TBS Kelapa Sawit yang bukan milik dan atau hak nya dalam kawasan hutan dan diduga mengambil keuntungan demi kepentingan pribadi dan atau golongan serta memerintahkan dan menyuruh orang lain bekerja sebagai pemanen kelapa sawit.
Selain itu, tim juga menghimbau kepada pihak pabrik yang dimaksud untuk memeriksa DO (deal ordil) surat jalan penjualan tbs kelapa sawit lantaran tbs yang menggunakan DO tersebut diduga turut memfasilitasi dan atau menjembatani penjualan tbs dari hasil kawasan hutan yang mungkin pemilik DO atau surat jalan tersebut tidak mengetahui tbs yang dimuat dari Kawasan Hutan dan bukan milik pribadi atau hak milik perorangan. (Tim)