BERNUS.CO - Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Barat (Lambar) melaksanakan operasi terpadu di Kecamatan Balik Bukit, menegakkan Peraturan Daerah (Perda) serta menangani masalah yang disebabkan oleh Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Operasi ini dilakukan untuk menjawab keluhan masyarakat yang melaporkan gangguan akibat ODGJ di Kelurahan Pasar Liwa dan Kelurahan Way Mengaku. Selasa, 30 Juli 2024.
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas), Mujiran, S.H., yang turut memimpin operasi bersama Kepala Satpol PP & Damkar Lambar, Haiza Rinsa, S.H., menjelaskan, "Kegiatan ini merupakan respons langsung terhadap laporan dari warga mengenai gangguan yang ditimbulkan oleh ODGJ di lokasi-lokasi strategis seperti Tugu Liwa, Pasar, dan Terminal. Kami melaksanakan operasi ini untuk menegakkan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan memberikan penanganan yang sesuai bagi ODGJ."
Mujiran menambahkan, "Kami melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Sriyani, memberikan perawatan dasar seperti mandi dan penggantian pakaian, serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk tindak lanjut. Meskipun ada tantangan dalam memastikan Sriyani tetap berada di rumah, kami terus berupaya agar ia bisa kembali bersama keluarganya."
Dalam pelaksanaan operasinya, Satpol PP Lambar tidak hanya fokus pada penegakan Perda, tetapi juga pada penanganan aspek sosial dan kesehatan yang menyertai masalah ODGJ. Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Lampung Barat, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Langkah-langkah yang diambil selama operasi ini merupakan cerminan dari dedikasi pemerintah daerah dalam menciptakan kondisi yang lebih baik dan lebih aman bagi seluruh warga Kabupaten Lampung Barat. (*)