Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut yang terjadi pada Rabu, 24 Juli 2024 di Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah. "SI adalah seorang oknum peratin yang dipercaya oleh masyarakatnya. Namun, tidak ada yang dikecualikan dari aturan hukum jika terlibat dalam penyalahgunaan narkotika," ungkap Alsyahendra.
Penangkapan ini berawal dari informasi terpercaya kepada polisi mengenai aktivitas sabu di wilayah tersebut. Kasat Narkoba Polres Pesisir Barat, Iptu Arif Budi Aji, S.Trk., menjelaskan bahwa setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil mengamankan SI beserta barang bukti berupa satu kotak rokok merek Marlboro yang berisikan plastik klip yang diduga berisi sabu, dibungkus dengan selembar tisu putih.
Reaksi masyarakat Pekon Sukarame pun beragam. Sebagian besar menyatakan kekecewaan mendalam atas perilaku SI yang dianggap tidak pantas sebagai pemimpin desa. "Kami sangat terpukul dengan berita ini. SI adalah sosok yang kami percayai untuk memimpin kami dengan baik," ungkap seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Di sisi lain, beberapa kepala pekon menyambut baik tindakan tegas aparat kepolisian dalam memberantas narkoba. "Kami mendukung penuh upaya kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika," kata salah seorang peratin lainnya.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap SI terus berlanjut. Polisi berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang bahaya penyalahgunaan narkotika. "Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lebih dalam jaringan narkoba yang terlibat," tutup Arif.
Kejadian ini menunjukkan bahwa tidak ada yang dikecualikan dari aturan hukum, bahkan seorang pemimpin desa sekalipun dapat bertanggung jawab atas perbuatannya di hadapan hukum. Masyarakat diharapkan dapat menjadikan insiden ini sebagai pengingat akan pentingnya integritas dan moralitas dalam kepemimpinan serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. (*)