Menurut informasi yang diperoleh, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkoba di wilayah hukum setempat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Pesisir Barat segera melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap oknum Kepala Desa S di Jalan Wisata Pantai Labuhan Jukung saat ia sedang berjalan kaki menuju penginapan. Baca : Skandal Narkoba : Oknum Peratin Sukarame Ditangkap Polisi
Saat dihentikan oleh petugas, terduga pelaku mencoba membuang barang bukti yang disembunyikannya dalam kotak rokok. Kotak tersebut berisi kristal putih yang kemudian terbukti merupakan sabu. Di hadapan penyidik, terduga pelaku mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari seorang teman baru yang dikenalnya dan mengakui telah menjadi pecandu narkoba selama dua tahun terakhir, meskipun pernah menjalani rehabilitasi.
Kasatnarkoba Polres Pesisir Barat, IPTU Arif Budi Aji, menyatakan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat satu gram. "Pelaku kini harus mendekam di Rutan Polres Pesisir Barat dan terancam dikenakan Pasal 112 dan 114 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 12 tahun," ungkapnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius dan menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. (Pascal)
Video Kronologi Oknum Kepada Desa di Pesisir Barat Ditangkap Polisi