BERNUS.CO - Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat, Drs. Nukman M.M, secara resmi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) dalam sebuah acara peluncuran dan bimbingan teknis (bimtek) di Aula Kagungan Setdakab pada Rabu, 21 Agustus 2024. Acara ini disaksikan oleh Direktur Kearsipan Daerah II, Wawan, S.Ip, ketua tim Pembina Kearsipan Wilayah Barat II, Sri Wulandari, S.St., Ars, serta Pj Sekda Lampung Barat, Drs. Adi Utama, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, dan para camat.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Syafaruddin, S.Pd, M.Pd.I, menekankan pentingnya aplikasi SRIKANDI dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas kearsipan dan persuratan di Kabupaten Lampung Barat. "Penggunaan aplikasi SRIKANDI ini sangat penting untuk pengelolaan arsip dan pengiriman surat secara elektronik, sehingga proses menjadi lebih efektif dan efisien," ujarnya.
Syafaruddin juga menambahkan bahwa peluncuran ini merupakan langkah untuk meningkatkan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih akuntabel dan transparan, serta mampu menyelesaikan target dalam melayani masyarakat. Ia berharap semua stakeholder akan berkomitmen untuk menggunakan aplikasi SRIKANDI secara berkelanjutan.
Pj Bupati Nukman menyatakan apresiasi terhadap pelaksanaan peluncuran aplikasi SRIKANDI dan menegaskan pentingnya pengawasan terhadap penerapan teknologi ini. "Saya ucapkan terima kasih kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Dinas Kominfo atas kerja sama dalam peluncuran aplikasi ini. Kami berharap agar aplikasi ini tidak hanya berhenti pada tahap peluncuran, tetapi benar-benar diterapkan dan dimanfaatkan dengan baik," jelasnya.
Nukman juga menggarisbawahi bahwa penerapan SRIKANDI diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan birokrasi yang lebih efisien. Ia menambahkan bahwa dengan pengelolaan arsip secara digital, arsip yang bernilai historis akan lebih mudah diselamatkan dan dikelola. "Aplikasi SRIKANDI ini adalah bagian dari inovasi transformasi digital yang akan mengubah sistem pengarsipan di Kabupaten Lampung Barat menjadi lebih efisien dan efektif," tegasnya.
Direktur Kearsipan Daerah II, Wawan, menekankan bahwa menjaga kearsipan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab Dinas Perpustakaan dan Kearsipan semata. "Penyelenggaraan kearsipan yang baik akan melindungi kepentingan negara, baik di tingkat Kabupaten Lampung Barat maupun Indonesia secara keseluruhan," tuturnya.
Wawan juga berpesan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Barat untuk memastikan bahwa arsip yang disimpan adalah arsip yang otentik dan akurat, guna menghasilkan informasi yang berkualitas.
Peluncuran aplikasi SRIKANDI ini sejalan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintah berbasis elektronik dan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang pedoman penerapan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi. Dengan aplikasi ini, diharapkan seluruh pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga di Indonesia dapat terhubung dalam satu platform kedinasan untuk pengelolaan arsip yang lebih baik. (*)