BERNUS.CO - Dalam sebuah peristiwa yang menggembirakan bagi masyarakat Lampung Barat, dua warisan budaya lokal yakni Papenyok dan Celugam, secara resmi telah direkomendasikan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia 2024. Penetapan tersebut diumumkan pada sidang yang berlangsung di Hotel Holiday Inn dan Suite Jakarta pada Kamis malam 22 Agustus 2024.
Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat, Drs. Nukman M.M, menyatakan kebanggaannya atas pengakuan ini. “Kami sangat bangga dan bersyukur karena dua warisan budaya dari Lampung Barat, yaitu Papenyok dan Celugam, telah diakui secara resmi sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. Ini adalah pencapaian besar bagi kami,” ujarnya.
Penetapan tersebut merupakan bagian dari program Direktorat Pelindungan Kebudayaan Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek Republik Indonesia, yang juga merekomendasikan delapan warisan budaya lainnya dari Provinsi Lampung. Selain Papenyok dan Celugam dari Lampung Barat, tujuh warisan budaya lainnya berasal dari Kabupaten Tanggamus, Pesisir Barat, dan Lampung Utara. Adapun warisan budaya tersebut meliputi Motif Belah Ketupat dan tradisi Buttatah dari Kabupaten Tanggamus; Adat Buantak dan Adidang dari Kabupaten Pesisir Barat; serta Mepadun, Ceco Cangget Pilangan, dan Takhi Bedayo Abung Siwo Migo dari Kabupaten Lampung Utara.
Drs. Nukman menekankan pentingnya pelestarian budaya lokal. “Pengakuan ini adalah bukti dari keberadaan dan keunggulan budaya Lampung Barat sejak dulu. Pemerintah daerah dan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya ini untuk generasi sekarang dan masa depan,” katanya.
Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek RI, Hilmar Farid, dalam sambutannya menegaskan bahwa penetapan WBTB Indonesia merupakan bagian dari program berkelanjutan untuk mendukung pemajuan kebudayaan nasional. “Keberhasilan program ini bergantung pada partisipasi semua pihak, termasuk pemerintah, komunitas, lembaga budaya, dan masyarakat luas,” ujarnya.
Hilmar juga menyampaikan terima kasih atas komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam pelindungan dan pelestarian warisan budaya. “Selamat atas penetapan 9 WBTB dari Provinsi Lampung. Semoga provinsi ini terus maju dan berkontribusi pada kemajuan budaya Indonesia,” tambahnya.
Dalam sidang yang berlangsung selama empat hari dari 19 hingga 22 Agustus 2024, turut hadir berbagai pihak termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang diwakili oleh Kepala Bidang Kebudayaan, Dra. Heni Astuti, serta perwakilan dari kabupaten-kabupaten pengusul.
Judi Wahjudin, Direktur Pelindungan Kebudayaan, mengungkapkan bahwa tahun 2024 ini ditetapkan sebanyak 278 WBTB dari 31 provinsi di seluruh Indonesia. “Ini adalah hasil kerja keras tim ahli yang telah memproses dan menilai usulan selama sidang,” katanya.
Dengan pengakuan ini, diharapkan semua pihak akan semakin berkomitmen dalam melestarikan dan memajukan warisan budaya tak benda di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Lampung Barat. (*)