Ketua KPU Lampung Barat, Arip Sah, menyampaikan bahwa pasangan calon sudah dapat memulai kampanye dengan waktu kurang lebih dua bulan sebelum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 27 November 2024. “Ada waktu sekitar 60 hari bagi calon untuk meyakinkan masyarakat menggunakan hak pilihnya,” ungkap Arip Sah.
Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan pilkada yang aman dan damai. “Ini bukan hanya tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga semua komponen, termasuk masyarakat, TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah,” lanjutnya, sambil mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Lampung Barat atas dukungan selama ini.
Nukman mengingatkan bahwa pesta demokrasi ini merupakan tantangan besar yang memerlukan persiapan matang. Ia mengimbau masyarakat untuk cerdas dalam berdemokrasi, sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 22 E, yang menegaskan bahwa pemilu harus dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. “Mari kita laksanakan kampanye pemilu dengan damai, santun, dan bermartabat,” ajaknya.
Lebih jauh, Nukman mengajak seluruh partai politik peserta pemilu dan masyarakat untuk bersama-sama mendukung penyelenggaraan pemilu secara demokratis. “Tunjukkan sportifitas dan kesantunan dalam berkampanye agar masyarakat dapat meningkatkan partisipasi dalam pemilu,” pungkasnya.