Dalam arahannya, Pj. Bupati Nukman menekankan pentingnya sosialisasi mengenai pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati di masing-masing wilayah. Ia meminta agar semua pihak yang hadir dapat aktif memberikan informasi yang jelas dan tepat kepada masyarakat mengenai penggunaan hak pilih mereka.
"Saya minta seluruh camat, lurah, dan peratin untuk proaktif dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Pastikan mereka mengetahui bagaimana cara menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara," ungkap Nukman.
Nukman juga mengingatkan pentingnya menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat selama pelaksanaan pilkada. Ia meminta camat, lurah, dan peratin untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan ketertiban masyarakat serta melaporkan setiap potensi konflik kepada Pj. Bupati melalui Badan Kesbangpol.
Selain itu, Nukman menekankan pentingnya dukungan logistik. Ia meminta kepada camat dan lurah untuk membantu dalam menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk distribusi logistik pemilu, sehingga semua proses dapat berjalan lancar.
Nukman berharap agar semua peserta dapat melakukan monitoring terhadap perkembangan situasi politik dan setiap hambatan yang mungkin muncul terkait pelaksanaan pilkada di wilayah mereka. "Lakukan pembaruan informasi mengenai situasi di wilayah masing-masing dan sampaikan kepada saya," tambahnya.
Arahan ini disampaikan oleh Pj. Bupati berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang pelaksanaan pilkada serentak nasional tahun 2024.