Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ngeri, LSM Tamperak Madina Soroti Pendamping Desa Kecamatan yang Kuasai Pembuatan APBdes dan SPJ Kades di Kecamatan Siabu dengan Nilai Fantastik

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09.12 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-01T01:34:34Z
                  (Muhammad Yakub Lubis)

Madina, Bernus.co - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) Muhammad Yakub Lubis, Soroti pembuatan Dokumen APBdes dan SPJ di kecamatan Siabu yang di duga  kuasai oknum  Pendamping kecamatan dengan nilai sungguh Pantastik oleh M,IS dan PO selaku pendamping kecamatan yang bertugas di kecamatan Siabu.

Dari hasil Investigasi LSM Tamperak bersama Tim dilapangan dan  konfirmasi langsung kepada beberapa kepala desa di kecamatan Siabu,mengatakan kepada awak media ini,bahwa pembuatan dokumen APBdes dan SPJ tersebut berpariasi dengan nilai sebesar Rp 9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah) sampai 15.000.000 (Lima belas juta rupiah) per desa yang bersumber dari Dana Desa tahun 2024, ujar salah satu kepala desa di Kecamatan Siabu, pada Senin (7/10/2024) lalu.

Dengan adanya temuan  ini, YAkub Lubis mengatakan, pembuatan dokumen APBdes dan SPJ Kepala Desa disetiap desa tersebut merupakan pungutan di luar ketentuan yang dilakukan pendamping desa di kecamatan dan ini telah melabrak peraturan kementerian desa (Kemendes) terhadap tugas pokok Pendamping.

Tentu, dalam hal ini diduga oknum  Pendamping desa kecamatan ini terkesan telah turut serta merta menggerogoti dana desa tanpa mematuhi aturan  atau sudah melabrak  peraturan Kemendes PDTT No 40 tahun 2021

Dimana dalam aturan tersebut pendamping telah menyalah gunakan posisi untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat diri sendiri serta meminta dan menerima uang,barang atau menerima imbalan atas pekerjaan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pendamping.

Dan bahkan pendamping dinilai menerima pembayaran dalam administrasi pemerintahan desa atau bertindak sebagai pemborong supplier, perantara perdagangan,maupun menunjuk salah satu supplier atau berfungsi sebagai perantara secara teknis pembuatan laporan pertanggung jawaban desa.

Paling Miris dan bukan rahasia lagi, pendamping kecamatan diduga turut serta berperan dalam pengadaan prasasti bangunan dan pengadaan bibit maupun mempasilitasi Kegiatan Life Skill tahun 2024 yang sudah berjalan beberapa bulan yang lalu yang dilaksanakan di SMA Negeri 1 Siabu.


"Padahal, seharusnya pendamping mereka bertanggung jawab untuk memastikan penyaluran,perencanaan, pemanfaatan dan pelaporan dana desa secara efisien.
Tapi malah pendamping tersebut di duga  mengambil kesempatan untuk memperkaya diri dalam tugas yang diberikan kepada mereka," tegas Yakub.

Maka dari itu Yakub meminta kepada Bupati Mandailing Natal H. Ja'far Sukhairi Nasution dan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa mengevaluasi kinerja tenaga pendamping desa  kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang berinisial MZ, IR, PN yang diduga Kuasai pembuatan Anggaran Pembangunan Desa( APBdes) dan SPJ Kepala Desa yang sudah berjalan bertahun tahun lamanya" ujarnya Yakub, Minggu (13/10/2024).

Mirisnya lagi,Keberadaan tenaga pendamping desa di kecamatan Siabu telah memanfaatkan  kepentingan tertentu untuk kepentingan pribadi dan sudah lari dari tugas yang mereka emban selaku pendamping.

Selain itu Yakub menambahkan,tugas pendamping ini bukan Spesialis untuk membuat APBdes dan SPJ  dalam konteksnya tugasnya di desa adalah mendampingi  pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di kecamatan, jadi ini jelas sudah diluar batas.

"Tenaga pendamping di kecamatan setiap desa tidak punya kewenangan untuk membuat APBdes dan SPJ,dengan adanya temuan ini Ketua DPD LSM Tamperak Muhammad Yakub Lubis tidak tinggal diam untuk melaporkan  oknum Pendamping tersebut ke Aparat Penegak Hukum atas perbuatannya," tegas Yakub. (TIM)
×
Berita Terbaru Update