Bangka Barat, Bernus.co - Banyak berita dari beberapa platform online tentang minyak ilegal menekankan bahwa penyelundupan solar dikelola oleh orang-orang tertentu yang memiliki kekuasaan hukum di Bangka Barat.
Fenomena ini tidak hanya terbatas pada berita, tetapi juga menjadi sorotan di akun tiktok @babel_trending yang mengungkapkan adanya keterlibatan anggota Polairud dengan inisial TY dalam jaringan minyak ilegal di Bangka Barat, yang memiliki pangkat xxxx.
Hal ini memicu banyak pertanyaan di masyarakat. Apakah benar individu tersebut mampu memengaruhi seorang Perwira atau bahkan seorang Jenderal sehingga aktivitas di Pelabuhan Limbung berlangsung selama bertahun-tahun.
Menurut sejumlah sumber berita, praktik serta lokasi bongkar muat yang berpindah-pindah tidak mungkin tidak diperhatikan oleh aparat penegak hukum setempat. Seorang jurnalis yang berusaha merangkum berbagai laporan dan meneliti lokasi menemukan bahwa salah satu lokasi tersebut berada di Pelabuhan Limbung di Jalan Depati Barin, Kecamatan Muntok, Kabupaten Babar.
Pelabuhan Limbung sebenarnya hanya berjarak beberapa meter dari kantor Satpolairud Polres Bangka Barat, Pangkalan Sandar Kapal Patroli Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung, Korpolairud Baharkam Mabes Polri, serta Pos TNI AL.
Terkait pengelolaan pelabuhan itu sendiri, berdasarkan informasi dari sumber tepercaya di media kami, saat ini masih menjadi tanggung jawab PT PELINDO.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo adalah perusahaan milik negara yang ditugaskan untuk mengelola dan mengembangkan pelabuhan di seluruh Indonesia.
Tampaknya komitmen PT Pelindo dalam mengelola, merawat, serta memprioritaskan kepentingan bangsa dan negara akan sulit dicapai jika masih terjebak dalam praktik negatif di Pelabuhan Limbung.
Sebab, berdasarkan pengamatan tim, sejumlah aktivitas ilegal yang diduga merugikan negara terus berlangsung hingga kini.
Untuk melakukan konfirmasi, tim berusaha mengirimkan surat laporan pemberitahuan kepada Ditkrimsus Polda Bangka Belitung dan Divisi Kriminal Khusus Mabes Polri pada 06 Maret 2025, terkait dengan kurangnya tindakan dari aparat penegak hukum terkait aktivitas penjualan solar ilegal di Pelabuhan Limbung Bangka Barat yang telah berlangsung selama beberapa tahun.
Sementara kordinator lapangan Pakcik Supar yang bermukim di Mentok tampak menantang dan sangat mencolok. Merasa tidak terpengaruh oleh hukum, meskipun sudah dilaporkan secara resmi kepada Polda Babel dan Mabes Polri, tetap melanjutkan kegiatan pengisian solar di limbung, yang berada tepat di belakang SPBN Mentok.
Ketika salah satu jurnalis mengunjungi limbung, Kiki, yang selalu hadir saat pengisian solar itu berlangsung, memberikan pernyataan bahwa situasi tersebut aman kepada jurnalis tersebut. (Tim/Dev)