Bangka Barat, Bernus.co - Sesudah lagu "Bayar Bayar Bayar" yang berisi kritik terhadap kinerja polisi menjadi viral, muncul pula isu tentang minyak ilegal dari tengah laut di Bangka Barat.
Banyak berita di sejumlah media daring mengenai minyak ilegal menyoroti bahwa kegiatan penyelundupan solar diatur oleh individu-individu tertentu yang berada di bawah wewenang hukum di wilayah Bangka Barat.
Tidak hanya terbatas pada laporan berita, tetapi juga menjadi trending di akun tiktok @babel_trending yang mengungkapkan keterlibatan oknum Polairud berinisial TY dalam jaringan minyak ilegal di Bangka Barat, dengan pangkat xxxx. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat. Apakah benar??? Oknum tersebut dapat mempengaruhi seorang Perwira bahkan Jenderal sehingga kegiatan di Pelabuhan Limbung berlangsung selama bertahun-tahun.
Menurut berbagai sumber berita, praktik dan lokasi bongkar muat yang berpindah-pindah kurang mungkin luput dari perhatian aparat penegak hukum setempat. Seorang jurnalis yang berusaha merangkum sejumlah laporan dan melakukan survei lokasi menemukan bahwa salah satu titik tersebut berada di Pelabuhan Limbung di Jalan Depati Barin, Kecamatan Muntok, Kabupaten Babar.
Pelabuhan Limbung sebenarnya terletak sangat dekat, bahkan hanya beberapa meter dari kantor Satpolairud Polres Bangka Barat, Pangkalan Sandar Kapal Patroli Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung, Korpolairud Baharkam Mabes Polri, serta Pos TNI AL.
Mengenai pengelolaan pelabuhan itu sendiri, menurut informasi dari sumber terpercaya media kami, saat ini masih menjadi tanggung jawab PT PELINDO.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo merupakan perusahaan milik negara yang diberi tugas untuk mengelola dan mengembangkan pelabuhan - pelabuhan di seluruh Indonesia.
Komitmen PT Pelindo dalam mengelola, menjaga, serta mementingkan kepentingan bangsa dan negara tampaknya tidak mungkin tercapai jika masih terjebak dalam praktik negatif yang terjadi di Pelabuhan Limbung tersebut.
Sebab, berdasarkan pengamatan tim, sejumlah praktik ilegal yang diperkirakan merugikan negara itu masih terus berlangsung hingga sekarang.
Untuk konfirmasi, tim sedang berusaha mengirimkan surat laporan pemberitahuan kepada Ditkrimsus Polda Bangka Belitung dan Divisi Kriminal Khusus Mabes Polri pada 06 Maret 2025, terkait dengan kurangnya tindakan dari aparat penegak hukum atas aktivitas penjualan solar ilegal di Pelabuhan Limbung Bangka Barat yang sudah berlangsung selama beberapa tahun. (Dev/Tim)