![]() |
Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus. Foto : Ist |
BERNUS.CO - Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, secara resmi menerbitkan Surat Edaran terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi pekerja buruh, pengemudi, dan kurir berbasis aplikasi pada Selasa, 18 Maret 2025. Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai langkah nyata Pemerintah Kabupaten Lampung Barat untuk mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang menyatakan kewajiban perusahaan memberikan THR kepada pekerja pada tahun 2025 ini.
Dalam penjelasannya, Parosil Mabsus mengungkapkan bahwa Surat Edaran yang diterbitkan ini meliputi dua kelompok pekerja. Pertama, bagi pekerja buruh di perusahaan dengan Surat Edaran Nomor 560/247/III.20/2025, dan kedua, bagi pengemudi serta kurir layanan angkutan berbasis aplikasi dengan Surat Edaran Nomor 560/246/III.20/2025.
“Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, akan memastikan pelaksanaan pemberian THR berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Parosil Mabsus, yang akrab disapa Pakcik.
Lebih lanjut, Bupati Parosil juga menyatakan bahwa pihaknya membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami masalah terkait pemberian THR. Posko ini dapat diakses baik secara online melalui laman **[poskothr.kemnaker.go.id](https://poskothr.kemnaker.go.id)** maupun secara offline dengan mendatangi langsung Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian di Kompleks Sekuting Terpadu selama jam kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Sri Wiyatmi, mengungkapkan harapannya agar penerbitan Surat Edaran ini dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan, terutama dalam meningkatkan daya beli masyarakat yang akan menyambut hari raya.
"Selain itu, kami berharap hak-hak pekerja terkait pemberian THR dapat terpenuhi dengan baik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Sri. (*)