Notification

×

Iklan

Iklan

Wakil Bupati Lampung Barat Hadiri Rapat Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah Provinsi Lampung, Ini Langkah-Langkah Penting yang Ditetapkan

Selasa, 11 Maret 2025 | 16.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-11T21:51:35Z
Wakil Bupati Lampung Barat Hadiri Rapat Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah Provinsi Lampung, Ini Langkah-Langkah Penting yang Ditetapkan

BERNUS.CO
- Wakil Bupati Lampung Barat, Drs. Mad Hasnurin, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah di Provinsi Lampung secara virtual, yang dilaksanakan pada Selasa, 11 Maret 2025. Rapat ini diikuti oleh 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung dan dipimpin oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela.

Rapat yang digelar di ruang rapat Pesagi Kantor Bupati Lampung Barat itu juga dihadiri oleh beberapa perwakilan, seperti Asisten Bidang Administrasi Umum Drs. Ismet Inoni, perwakilan Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas PUPR Lampung Barat. Agenda utama rapat ini adalah untuk memberikan arahannya terkait pengelolaan sampah, terutama dalam penyusunan Roadmap Penuntasan Pengelolaan Sampah yang harus selesai pada 12 Maret 2025.

Wakil Bupati Lampung Barat Hadiri Rapat Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah Provinsi Lampung, Ini Langkah-Langkah Penting yang Ditetapkan

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, dalam kesempatan tersebut memberikan arahan dan penjelasan mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menuntaskan masalah pengelolaan sampah. Rapat ini juga berdasarkan pada Surat Menteri Lingkungan Hidup yang menyebutkan urgensi akselerasi pengelolaan sampah di Indonesia, dengan tujuan agar masalah sampah dapat ditangani secara lebih efisien di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Roadmap Pengelolaan Sampah: Fokus pada Hulu dan Hilir
Wagub Jihan menjelaskan bahwa roadmap pengelolaan sampah harus mencakup dua hal utama: pembenahan di hulu dan di hilir. Di bagian hulu, beberapa langkah yang perlu dilakukan adalah:

1. Transformasi perilaku masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE).
2. Wajibkan pemilahan sampah di sumbernya untuk memudahkan pengelolaan.
3. Tangani sampah organik langsung di sumbernya dengan metode yang lebih efisien.
4. Terapkan konsep Extended Producer Responsibility (EPR), yang mewajibkan produsen untuk mengelola produk mereka sampai akhir masa pakainya.
5. Perkuat peran bank sampah dalam mengedukasi masyarakat tentang prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan mendukung ekonomi sirkular.

Sedangkan untuk pembenahan di hilir, yang menjadi tantangan besar, beberapa langkah yang perlu dilakukan adalah:

1. Meningkatkan layanan pengumpulan dan pengangkutan sampah secara terpilah yang dapat menjangkau seluruh wilayah.
2. Membangun industri pengelolaan sampah, yang dapat mengubah sampah menjadi sumber daya bernilai.
3. Penataan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) agar lebih ramah lingkungan dan dikelola dengan metode yang lebih baik.
4. Penertiban pembuangan sampah ilegal (illegal dumping) dan pembakaran sampah terbuka (open burning) yang berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan.
5. Perbaiki regulasi dan penegakan hukum terkait pengelolaan sampah serta dukungan pendanaan yang lebih kuat.

Peran Masyarakat, Akademisi, dan Dunia Usaha
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Jihan juga menekankan bahwa masyarakat perlu didorong untuk mengadopsi gaya hidup sadar sampah melalui edukasi yang menyeluruh. Akademisi juga memiliki peran penting dalam memberikan inovasi dan solusi untuk masalah sampah, baik melalui riset maupun sebagai konseptor kebijakan.

Tidak hanya itu, dunia usaha juga diharapkan ikut serta dalam pengelolaan sampah. Corporate Social Responsibility (CSR) dan Extended Producer Responsibility (EPR) menjadi dua konsep yang harus diadopsi oleh sektor swasta untuk berperan aktif dalam pengurangan sampah kemasan produk mereka.

"Peran dunia usaha sangat penting dalam menyediakan pendanaan dan menciptakan ekonomi sirkular dari pengelolaan sampah," kata Jihan.

Pentingnya Peran Bank Sampah dalam Pengelolaan Sampah
Wakil Gubernur juga memberikan perhatian khusus pada peran Bank Sampah sebagai motor utama ekonomi sirkular dalam pengelolaan sampah. Bank Sampah, yang berfungsi untuk mengedukasi masyarakat tentang prinsip 3R, harus menjadi pusat pengelolaan sampah mulai dari tingkat RT hingga Kecamatan. Bahkan, setiap RW dan Kecamatan diharapkan memiliki Bank Sampah Unit dan Bank Sampah Induk yang terstruktur dan dapat memberdayakan masyarakat secara maksimal.

Jihan juga mengingatkan agar Bank Sampah yang tidak aktif perlu direvitalisasi agar mampu menjadi motor penggerak yang efektif dalam mengelola sampah dan mengedukasi masyarakat.

Harapan untuk Masa Depan Pengelolaan Sampah di Lampung
Jihan berharap rapat koordinasi ini menjadi insipirasi bagi semua pihak untuk meningkatkan kepedulian terhadap pengelolaan sampah, yang tidak hanya berfokus pada aspek lingkungan, tetapi juga pada ekonomi yang berkelanjutan.

Wabup Lampung Barat, Drs. Mad Hasnurin, mengungkapkan bahwa Lampung Barat siap mendukung penuh setiap langkah yang diperlukan untuk menuntaskan pengelolaan sampah di daerahnya. "Kami akan segera menyusun roadmap sesuai dengan instruksi dari Pemerintah Provinsi Lampung dan memulai implementasi di lapangan," tegasnya. (*)
×
Berita Terbaru Update